Selasa, 15 November 2011

Mahasiswa FH UEU, Juara 3 the 2nd Business Law Competition 2011

Mahasiswa FH UEU, Juara 3 the 2nd Business Law Competition 2011

Mahasiwa Fakultas Hukum UEU berhasil memperoleh Juara ke 3 Cerdas Cermat Hukum Bisnis, The 2nd Business Law Competition 2011 (BLC 2011), “Legal Aspect of Banking in Manintaining the Credibility of Indonesia Banks” yang diselenggarakan di FH Universitas Indonesia pada 28 – 31 Oktober 2011.


Kegiatan kompetisi ini adalah acara tahunan yang dilaksanakan oleh Business Law Society (BLS), Badan Semi Otonom dalam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Acara ini berbentuk rangkaian kompetisi yang menguji kemampuan dan pengetahuan peserta, workshop dan company visit yang bertujuan untuk menjadi wadah pengembangan minat dan pengetahuan dalam koridor hukum bisnis.


Dalam rangka pengembangan pemahaman mengenai aspek hukum di bidang ekonomi, generasi muda Indonesia sebagai generasi penerus pembangunan membutuhkan adanya sebuah kompetisi edukatif untuk menunjang keberhasilan pembangunan  sumber daya manusia yang mampu melanjutkan pembangunan di  bidang hukum bisnis dengan baik. Namun, hingga kini belum ditemukan adanya kompetisi edukatif  di bidang hukum bisnis.  Padahal  tuntutan dan permintaan akan kompetisi di bidang hukum bisnis sangat besar.

Atas dasar pertimbangan tersebut,  The 2nd Business Law Competition 2011 (BLC 2011), “Legal Aspect of Banking in Manintaining the Credibility of Indonesia Banks”, hadir untuk mengisi tuntutan tersebut. Sebagai bagian dari peningkatan mutu dan kompetensi akademik, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul mengikuti sebagai peserta pada kegiatan BLC 2011 ini, dengan tujuan selain turut berpartisipasi dalam pengembangan pengetahuan bisnis serta membuka wawasan pengetahuan hukum bisnis secara umum dan  aspek hukum perbankan pada khususnya  dan selanjutnya   sebagai sarana promosi positif  yang bersifat edukatif  bagi Universitas Esa Unggul kepada masyarakat secara luas.


Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul mengikuti  2 (dua) macam perlombaan hukum bisnis, yaitu :
  1. Debat Hukum Bisnis, ditujukan bagi mahasiswa fakultas hukum dengan mosi debat mengenai hukum perbankan.
  2. Cerdas Cermat Hukum Bisnis, lomba ini menguji kecerdasan dan kecermatan peserta dalam menjawab berbagai pertanyaan yang berhubungan dengan hukum bisnis pada umumnya dan hukum perbankan pada khususnya.
 

Pada perlombaan ini diikuti oleh 11 (sebelas) Fakultas Hukum, yaitu :
1.    Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
2.    Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara;
3.    Fakultas Hukum Univesitas Riau;
4.    Fakultas Hukum Universitas Satyagama;
5.    Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan;
6.    Fakultas Hukum Trisakti;
7.    Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada;
8.    Fakultas Hukum Universitas Padjajaran;
9.    Fakultas Hukum Universitas Parahyangan,  Bandung;
10.    Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia;
11.    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Bandung.

Peserta Lomba Debat Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
1.    Haposan nainggolan;
2.    Ivanie Nakita;
3.    Bernandus.

Peserta Cerdas Cermat Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul
1.    Yanuar Ishak Mulyawan;
2.    Fadillah Fajar.
 

Dengan diraihnya gelar juara 3, setelah FH Universitas Padjajaran, Bandung (juara 2) dan FH Universitas Indonesia, Depok (juara I), maka kami merasa optimis, kedepan mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum Esa Unggul dapat meraih prestasi yang lebih baik lagi dalam berbagai kompetisi-kompetisi debat,cerdas cermat, dan mootcourt, sebab dalam tahun 2011 ini, sudah dua kali menjuarai lomba bidang hukum, sebelumnya sebagai juara I lomba KADARKUM se – DKI dan meraih piala Menteri Hukum dan HAM, semoga mahasiswa FH UEU semakin jaya di kemudian hari….. 
 
 

News & Photo

FH UEU Juara 1, Lomba Kadarkum se-DKI Jkt, Juli 2011
FH UEU Juara 1, Lomba Kadarkum se-DKI Jkt, Juli 2011
32 photos
Kunjungan FH ke Badan Legislasi DPR RI : Membahas Mekanisme Perundang-Undangan  RI - March 2011
Kunjungan FH ke Badan Legislasi DPR RI : Membahas Mekanisme Perundang-Undangan RI - March 2011
38 photos
Seminar Meningkatkan Profesionalisme dan Etika Penegak Hukum _ Jan 2011
Seminar Meningkatkan Profesionalisme dan Etika Penegak Hukum _ Jan 2011
35 photos
Peresmian Ruang Moot Court Fak. Hukum
Peresmian Ruang Moot Court Fak. Hukum
6 photos
Kerjasama Fak. Hukum dengan PERADI
Kerjasama Fak. Hukum dengan PERADI
3 photos
Kerjasama Fak. Hukum dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Kerjasama Fak. Hukum dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
5 photos
Workshop Legal Capacity, Agt 2010
Workshop Legal Capacity, Agt 2010
20 photos
Seminar Legal Issues & Financial Problems in Global Crisis, 2009
Seminar Legal Issues & Financial Problems in Global Crisis, 2009
9 photos
Kemitraan Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum, 2008
Kemitraan Perguruan Tinggi dalam Penegakan Hukum, 2008
3 photos
Kunjungan Fakultas Hukum ke  Lapas  Anak, 2008
Kunjungan Fakultas Hukum ke Lapas Anak, 2008
4 photos

Artikel Ilmiah

Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia
 
HERU SUSETYO, SH, LLM, M.SI.
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Esa Unggul, Jakarta


This paper discusses the problem of national security in Indonesia. In the aftermath of cold war, the Indonesian security problem has been evolved and became more complicated. Embracing not only security in its traditional meaning but also in non traditional meaning. However, the national security policy, particularly Indonesian comprehensive security policy, remained in its old fashion stand. Therefore, this paper offers an alternative paradigm in complementing Indonesian comprehensive security policy by emphasizing the needs to adopt human security paradigm as mentioned by UNDP in 1994.



Pascaperang dingin (cold war), konsep tentang keamanan (security) telah banyak menga- lami perkembangan. Mely Caballero-Anthony (2004) menyebutkan minimal ada tiga pandangan tentang keamanan. Pandangan pertama adalah yang beranggapan bahwa ruang lingkup keamanan adalah lebih luas daripada semata-mata keamanan militer (military security).  Pandangan kedua adalah me- nentang perluasan ruang lingkup daripada keama- nan dan lebih cenderung konsisten dengan status quo. Pandangan ketiga tidak saja memperluas ca- kupan bahwa keamanan adalah lebih luas dari semata-mata ancaman militer dan ancaman negara, namun juga berusaha untuk memperlancar proses pencapaian emansipasi manusia (human emanci- pation). Emansipasi manusia bermakna: “pembeba- san manusia, baik sebagai individu maupun bagian dari kelompok) dari keterbatasan fisik dan kema- nusiaannya yang menghentikan upaya mereka untuk memperoleh kenikmatan dari hal-hal yang sepatutnya mereka dapatkan,” (Booth dalam Anthony, 2004).

Pandangan yang beranggapan bahwa ruang lingkup keamanan adalah lebih luas dari semata- mata keamanan militer sering disebut sebagai para- digma keamanan non tradisional. Pihak lain menye butnya paradigma keamanan alternatif (alternatif security)

Kondisi keamanan nasional Indonesia pada masa perang kemerdekaan dan setelah perang dingin tentunya tidak stagnan. Karena kondisi sosial politik terus berubah. Apalagi memasuki milenium baru ini Indonesia telah pula mengalami transisi demokrasi yang dipacu antara lain oleh gerakan reformasi 1998. Berakhirnya era kekuasaan mantan Presiden Soeharto dengan Orde Baru-nya menandai satu awa lan transisi demokrasi. Kekuasaan otoriter ala Soeharto memiliki ciri kuatnya pengaruh dan ceng- kraman militer pada panggung politik dan kekua- saan.

Robin Luckham (dalam Selochan, 2005) menye- butkan bahwa Orde Baru yang dilembagakan oleh Soeharto adalah dibangun di atas kontrol militer terhadap negara, pembangunan ala kapitalis yang bertumpu pada bantuan luar negeri dan bisnis minyak, dan pembakuan posisi anti komunis dengan ikatan kerjasama militer dan keamanan dengan Amerika Serikat. Pada saat tersebut posisi Indonesia telah bergeser dari negara non blok (non-alignment) menuju kemitraan efektif dengan negara barat dalam era perang dingin (cold war).

Luckham (2005) mensinyalir, pada era tersebut, tatanan politik di Indonesia dipelihara melalui kerangka negara yang termiliterisasi secara kuat. Rezim yang berkuasa mengkondisikan agar kekuatan sosial yang lain berada dalam kondisi termarjinalkan dan terbatas ruang geraknya. Doktrin Dwi Fungsi ABRI memperkukuh posisi tersebut dengan memposisikan ABRI sebagai kekuatan Hankam dan kekuatan Sospol, yang memiliki peran dalam pembangunan nasional. Sehingga, pemba- ngunan nasional dalam pandangan doktrin militer ketika itu tak lepas dari kerangka keamanan yang berhubungan secara khusus dengan doktrin anti komunis dan pembasmian pemberontakan (counter insurgency).

Kini, setelah enam puluh dua tahun Indonesia merdeka, dengan pergantian kepemim- pinan nasional berulangkali dan perubahan sosial politik yang drastis melalui transisi demokrasi pascareformasi 1998, masih relevankah paradigma keamanan Indonesia yang memandang keamanan semata-mata dari ancaman kemiliteran belaka (mili- tary threat),  atau sudah saatnya bergeser menuju paradigma keamanan alternatif berperspektif kea- manan manusia (human security)?
Keamanan Non Tradisional dan Alternatif

Keamanan (security) adalah bentuk khusus dari politik. Semua masalah keamanan adalah masa- lah politik. Namun tidak semua konflik politik adalah masalah keamanan. Keamanan menjadi isu utama sengketa politik ketika aktor politik tertentu mengancam atau menggunakan kekuatan untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pihak lain (Kolodziej, 2005).

Cakupan dari masalah politik adalah seluas dan bersamaan dengan sejarah interaksi manusia dalam dimensi ruang dan waktu ketika kekuatan atau daya paksa digunakan. Seperti halnya politik,  keamanan adalah fenomena yang diciptakan oleh kehendak ataupun tindakan manusia (Kolodziej, 2005).

Dalam konsepsi klasik, keamanan lebih diartikan sebagai usaha untuk menjaga keutuhan teritorial negara dari ancaman yang muncul dari luar. Konflik antar negara khususnya dalam upaya mem- perluas imperium daerah jajahan membawa definisi security hanya ditujukan kepada bagaimana negara memperkuat diri dalam upaya menghadapi ancaman militer. Dalam pendekatan tradisional, negara (state) menjadi subyek dan obyek dari upaya mengejar kepentingan keamanan. Pandangan kelompok ini menilai bahwa semua fenomena politik dan hubu- ngan internasional adalah fenomena tentang negara. Dalam alam pemikiran tradisional ini negara menjadi inti dalam upaya menjaga keamanan negara (Al Araf & Aliabbas, 2007).

Perkembangan isu-isu strategis seperti glo- balisasi, demokratisasi, penegakan HAM dan feno- mena terorisme telah memperluas cara pandang da- lam melihat kompleksitas ancaman yang ada dan mempengaruhi perkembangan konsepsi keamanan. Ancaman tidak lagi hanya berupa ancaman militer tetapi juga meliputi ancaman politik, ancaman sosial, ancaman ekonomi, maupun ancaman ekologis.  Permasalahan dan ancaman tersebut kemudian digolongkan menjadi bagian dari isu-isu keamanan non tradisional. Dalam pendekatan non tradisional, konsepsi keamanan lebih ditekankan kepada kepen- tingan keamanan pelaku-pelaku bukan negara (non - state actors). Konsepsi ini menilai bahwa keamanan tidak bisa hanya diletakkan dalam perspektif kedau- latan nasional dan kekuatan militer. Konsepsi kea- manan juga ditujukan kepada upaya menjamin keamanan warga negara/ keamanan manusianya (Al Araf & Aliabbas, 2007). 

Pemikiran yang kurang lebih sama dikem- bangkan oleh pendekatan critical securiy studies (studi keamanan kritis). Pendekatan ini menolak asumsi bahwa keamanan dicapai melalui akumulasi kekuatan. Sebaliknya, ia beranggapan bahwa ponda- si dari keamananan adalah keadilan sosial dan kesejahteraan ekonomi (Collins, 2005).

Meminjam pendapat Booth, Collins berar- gumen bahwa keamanan tercipta ketika terjadi pembebasan manusia dari keterbatasan-keterbata- sannya. Keterbatasan tersebut dapat bersifat struktu- ral yang dipengaruhi oleh sistem internasional, mau- pun keterbatasan yang diciptakan oleh elit-elit poli- tik. Pembatasan struktural termasuk misalnya dalam sistem perdagangan internasional yang cenderung memihak negara maju. Keterbatasan yang dicip- takan elit politik misalnya adalah diskriminasi ter- hadap kelompok minoritas. Oleh karena itu, pen- capaian kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial, melalui penyediaan pendidikan, pengurangan ke- miskinan, kebebasan dari tekanan politik, akan membuat individu maupun kelompok mendapatkan keamanannya (Collins, 2005).

Sama halnya dengan negara. Negara yang memberikan kesejahteraan ekonomi dan keadilan sosial bagi warganya dapat menciptakan masyarakat keamanan tersendiri, sekaligus mengeliminasi ke- kuatan bersenjata sebagai sarana pemecahan masa- lah keamanan. Maka, bagi Critical Security Studies, keamanan hadir ketika masyarakat terbebaskan dari kemiskinan (bebas berkeinginan/ freedom from want) dan bebas dari ketakutan (freedom from fear). Bukan dengan cara memantapkan stabilitas melalui daya paksa dan tata keamanan tertentu yang cende- rung membatasi kebebasan masyarakat (Collins, 2005).

Satu pendekatan lain yang hampir serupa dengan keamanan non tradisional dan merupakan antitesis dari keamanan tradisional adalah keamanan alternatif (alternative security). Pendekatan ini men- jadi rumah bagi tiga pandangan keamanan non tradi- sional yaitu konstruktivisme (constructivism), seku- ritisasi (securitization) dan keamanan manusia (hu- man security).
    Constructivism, securitization dan human security telah cukup lama menjadi perhatian dalam debat akademik tentang keamanan internasional. Human security sedikit lebih maju dalam hal ini karena telah diadopsi dan menjadi identitas resmi dalam kebijakan luar negeri di tiga negara maju, yaitu Kanada, Norwegia, dan Jepang (Tow dalam Tan & Boutin, 2001).

Pendukung pendekatan constructivism me- nolak gagasan bahwa kapabilitas materiil seperti ke- kuatan (power) dan sumber daya (resources) adalah komponen utama dalam menentukan perang dan damai.  Sebaliknya, mereka beranggapan bahwa kekuatan dari perubahan-perubahan sosial lebih mempengaruhi politik keamanan internasional kon- temporer. Institusi-institusi keamanan berkembang dan merupakan ekspresi dari praktek-praktek dan pengetahuan sosial budaya, daripada sekedar respon terhadap anarkisme regional dan internasional (Tow dalam Tan & Boutin, 2001).

Berbeda dengan constructivism, pendeka- tan securitization menaruh perhatian pada konsep masyarakat keamanan (societal security) daripada keamanan yang berasal dari kedaulatan negara (state sovereignty). Gagasan utama dari pendekatan ini adalah menolak dominasi pihak tertentu (apakah negara atau masyarakat) dalam menafsirkan dan menetapkan keamanan. Keamanan dipandang seba- gai dikonstruksikan secara sosial (socially cons- tructed) oleh elit tertentu. Keamanan menjadi suatu praktek `self referential`. Suatu isu menjadi isu kea- manan tidak semata-mata karena eksistensi anca- man keamanan yang nyata-nyata terjadi melainkan karena isu tersebut dipersepsikan sebagai ancaman (Tow in Tan & Boutin, 2001).

Human Security dan Comprehensive Security

Salah satu paradigma keamanan alternatif yang juga bersifat non tradisional adalah human se- curity (keamanan manusia). Paradigma ini sering- kali diposisikan berpasangan dan senafas dengan comprehensive security, sebagai pendekatan yang memandang keamanan tidak semata-mata dari pers- pektif kemiliteran namun juga non militer.

Konsep human security muncul antara lain melalui laporan badan PBB UNDP (United Nations Development Program) pada tahun 1994. Pemiki- ran utama dari konsep ini adalah bahwa berakhirnya perang dingin seharusnya mengubah juga paradigma keamanan dari keamanan nuklir menuju keamanan manusia.

Badan PBB ini berpendapat bahwa konflik yang terjadi saat ini lebih banyak di dalam negara (within nations) daripada antar negara (international conflicts). Bagi banyak orang, perasaan tidak aman lahir lebih banyak dari kehidupan sehari-hari dari pada akibat peristiwa dunia tertentu. Misalnya, apa- kah mereka memiliki cukup makan? tak akan kehi- langan pekerjaan? Aman berjalan di jalan umum? Akankah mereka menjadi korban karena status gender-nya? Akankah asal usul agama atau etnis mereka akan menyebabkan mereka menjadi korban penyiksaan? Pada analis finalnya, human security adalah identik dengan anak-anak yang tidak mati, penyakit yang tidak menyebar, pekerjaan yang tidak dihentikan, konflik etnis yang tidak berujung pada kekerasan. Human security tidak berurusan dengan senjata. Lebih berurusan pada kehidupan manusia dan martabatnya (UNDP, 1994).

Laporan UNDP 1994 menekankan pemak- naan human security sebagai sesuatu yang universal. Relevan dengan semua manusia dimanapun. Karena ancaman keamanan dalam human security bersifat umum. Dimanapun terjadi tak memandang tapal batas negara. Human security memusatkan perhatian pada manusia (people-centered) dan bukan negara (state-centered), dengan memaknai keamanan pada tujuh wilayah yaitu: keamanan ekonomi (economic security), makanan (food security), kesehatan (health security), lingkungan (environmental securi- ty), pribadi/ individu (personal security), komunitas (community security) dan politik (political security).  Konsep ini juga mengidentifikasi enam ancaman terhadap human security yaitu: pertumbuhan pendu- duk yang tak terkendali, disparitas peluang-peluang ekonomi, tekanan migrasi penduduk, degradasi ling- kungan, perdagangan narkotika, dan terorisme internasional (Smith, 2002).
 
Konsep Comprehensive Security, di sisi lain, adalah konsep keamanan yang paling banyak digunakan di Asia Pasifik.  Konsepsi ini pertama kali diperkenalkan oleh Jepang pada tahun 1970-an. Premis utama dari dari comprehensive security adalah bahwa keamanan harus dimaknai dalam pengertian yang holistik (holistic way), mencakup baik ancaman militer maupun ancaman non militer. Tafsir Jepang terhadap comprehensive security adalah bahwa kekuatan militer saja tak cukup untuk menjamin keamanan nasional. Maka, Jepang mene- kankan pula pada perluasan kebijakan non militer seperti pendayagunaan sumber daya politik, eko- nomi, dan diplomatik. Salah satu wujud comprehen- sive security ini adalah ketika pada tahun 1986 pemerintah PM Yasuhiro Nakasone membentuk De- wan Keamanan Nasional. Dewan ini ditugaskan un- tuk menjamin kesiapsiagaan militer namun pada saat bersamaan juga berurusan dengan penanggula- ngan situasi darurat non militer seperti bencana alam (Capie & Evans, 2002).
  
Kebijakan yang hampir sama terdapat di Thailand.  Pada section (4) dari Thailand Civil Defence Act tahun 1979, pengertian civil defence (pertahanan sipil) adalah operasi yang dilaksanakan oleh otoritas pertahanan sipil dalam rangka melin- dungi ataupun memberikan bantuan dalam terja- dinya bencana publik, ancaman udara ataupun sabo- tase, baik sebelum, selama, dan sesudah terjadinya bencana, termasuk evakuasi manusia dan fasilitas pemerintahan. Bencana publik adalah bencana yang datang dari api, badai, maupun banjir baik yang terjadi karena alam maupun karena peran manusia yang mengorbankan nyawa manusia, dan menghan- curkan properti milik rakyat maupun negara. 

Konsepsi Keamanan Indonesia

Dalam melacak konsepsi keamanan nasio- nal Indonesia, paling tidak dapat dilakukan dengan mengetahui doktrin dan perundang-undangan yang menjadi landasan. Doktrin utama dari keamanan na- sional adalah ketahanan nasional (national resi- lience).

Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengem- bangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, ham- batan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

Doktrin ketahanan nasional mencakup organisasi dan implementasi dari suatu keseim- bangan antara keamanan dan kesejahteraan dalam kehidupan bangsa, yang secara holistik meliputi semua aspek yang berlandaskan filosofi bangsa, ideologi negara, konstitusi dan identitas nasional melalui metode ASTAGATRA.

Astagatra terdiri dari delapan aspek yang terbagi atas Pancagatra (lima aspek sosial) dan Tri- gatra (tiga aspek alamiah). Pancagatra adalah inte- grasi dari faktor-faktor dinamis : (1) ideologi (2) po- litik (3) ekonomi (4) sosial budaya dan (5) pertaha- nan dan keamanan. Trigatra berfokus pada relasi antara tiga aspek alamiah Indonesia yaitu: (1) ke- istimewaan geografis Indonesia; (2) sumber daya alam; (3) potensi dan kemampuan rakyat

Doktrin ketahanan nasional lebih meman- dang ke dalam (inward-looking), atau tertuju pada bangsa Indonesia sendiri. Tujuan utamanya adalah pencapaian identitas dan karakter nasional melalui ketahanan pribadi. Hal ini tidak berarti bahwa bangsa Indonesia menerapkan nasionalisme yang sempit atau mengisolasi diri dari pergaulan interna- sional. Karakteristik memandang ke dalam (in- ward-looking) berjalan searah dengan pemeliharaan hubungan internasional (Anwar, 2000).

Mantan presiden Soeharto menyebutkan bahwa ketahanan nasional adalah satu-satunya ja- waban terhadap tantangan konflik di dunia saat ini, karena ketahanan nasional meliputi : (1) ketahanan ideologis; (2) ketahanan ekonomi; (3) ketahanan so- sial; dan (4) ketahanan militer.

Dari sisi perundang-undangan, konsepsi keamanan Indonesia dapat dilihat sebagai berikut : 
Undang-Undang No. 2/ 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Pasal 1 ayat (1)
Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya Kamtibmas, tegaknya hukum, serta terselenggaranya perlindungan, peng- ayoman, dan pelayanan kepada masyarakarat.

Menurut Undang-Undang Kepolisian Ne- gara, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, keter- tiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ke- tenteraman, yang mengandung kemampuan mem- bina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan me- nanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat mere- sahkan masyarakat.
Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Perta- hanan Negara
Pasal 1 ayat (1)
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wila- yah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Menurut Undang-Undang Pertahanan Ne- gara, sistem pertahanan negara adalah sistem per- tahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, ter- padu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan ke- daulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Menurut Edy Prasetyono (dalam M.Riefqi Muna, 2002), Undang-Undang No. 3/ 2002 meng- identifikasi bahwa sumber ancaman terhadap Indonesia dengan posisi geografis yang terbuka ber- sifat kompleks, tidak hanya dalam bidang militer, melainkan juga dalam bidang non militer, baik dari dalam maupun dari luar. Yang paling signifikan adalah bahwa batas antara sumber ancaman yang berasal dari dalam dan dari luar menjadi semakin kabur karena keterkaitan internasional, penyebaran nilai-nilai demokrasi, kemajuan dan penyebaran teknologi informasi dan sebagainya. Masalah eko- nomi, lingkungan hidup, konflik sosial dan budaya, kejahatan internasional (transnacional crimes) dan terorisme internasional tidak dapat dibendung se- mata-mata dengan menggunakan kekuatan militer.  Karena itu kebijakan pertahanan negara harus ber- sifat komprehensif.
Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI
Pasal 1 ayat (5)
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mene- gakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutu- han wilayah NKRI dan melindungi keselamatan se- genap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara disusun dengan mem- pertahankan kondisi geografis Indonesia sebagai ne- gara kepulauan.

Menurut Undang-Undang TNI, tugas po- kok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesa- tuan Republik Indonesia yang berdasarkan Panca- sila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Problem Keamanan Kontemporer di Indonesia

Masalah keamanan dan ketidakamanan tidak identik dengan ancaman fisik ataupun kemi- literan belaka. Paul Hoffman (2004) menyebutkan bahwa bagi ratusan juta penduduk dunia saat ini, salah satu sebab timbulnya ketidakamanan (inse- curity) hidup mereka adalah bukan semata-mata terorisme, namun kemiskinan berlebihan (extreme poverty). Saat ini, lebih dari satu milyar penduduk bumi (dari total enam milyar) hidup hanya dengan pendapatan setara satu dollar per hari.

Penelitian dari Peace Research Institute (PRIO) Oslo dan Uppsala Conflict Data Program (2002) menyebutkan bahwa perang sipil (civil wars) ataupun konflik internal (internal conflict) di suatu negara menyebabkan kematian lebih banyak dari- pada konflik bersenjata antara negara (armed forces) dengan pemberontak ataupun gerakan separatis. Berbanding 1000 kematian per tahun untuk perang sipil dengan 25 kematian per tahun untuk konflik vertikal antara negara dengan pemberontak ataupun gerakan separatis.  Di antara sebab tidak langsung terjadinya perang sipil adalah kemiskinan, kelaparan, ketimpangan distribusi pendapatan, maupun pemin- dahan paksa (forced displacement)

Toms dan Ron (2007) menyebutkan bahwa kemiskinan nasional berpengaruh sebagai sebab terjadinya konflik. Data statistik menyebutkan konflik berpotensi lahir di negara dengan Gross Domestic Bruto (GDP) per kapita rendah. Logika dari asumsi ini adalah bahwa negara miskin kurang memiliki angkatan bersenjata yang efisien dan taat hukum. Angkatan bersenjata-nya malah seringkali memerangi gerakan oposisi. Negara miskin juga cenderung lemah dalam pelayanan sosial namun sebaliknya memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Menyebabkan lahirnya diskriminasi dan ketidak- setaraan (inequality) antar rakyat.

Kemiskinan dan kelaparan memang bukan penyebab utama terjadinya konflik. Sedikit sekali penelitian ilmiah yang membuktikan korelasi antara keduanya. Namun, bahwa kemiskinan dan kelaparan adalah sebab tidak langsung terjadinya konflik, tak diragukan lagi. Penelitian PRIO Oslo dan Uppsala (2002) menghadirkan relasi yang jelas antara ke- makmuran nasional dengan perdamaian. Hanya satu dari tiga puluh negara terkaya di dunia yang meng- alami konflik. Sebaliknya, pada saat yang sama tujuh belas dari tiga puluh satu negara termiskin mengalami konflik.

Asumsi ini dapat membantu menjelaskan sebab terjadinya konflik di Indonesia. Sebagian be- sar konflik yang terjadi sepuluh tahun terakhir (1998 – 2008) di Indonesia adalah bukan konflik bersenjata antara negara (TNI/ POLRI) dengan ge- rakan separatis, namun lebih bersifat konflik inter- nal ataupun perang sipil antar pihak dalam masya- rakat. Seperti yang terjadi di Poso-Sulteng, Maluku, Sambas-Kalbar, Sampit-Kalteng, dan Sanggau Ledo-Kalbar dalam kurun waktu 1998 – 2003. Di antara penyebab konflik sipil di tempat-tempat tersebut adalah tidak semata-mata perseteruan etnis ataupun agama belaka. Namun bercampur dengan kepentingan politik, kemiskinan dan rendahnya pen- didikan, serta ketidakpuasan dalam hal distribusi pendapatan. Frances Stewart (in Dewi Fortuna Anwar,et.al., 2005 : 183) menyebutkan : ”although every situation is unique, there are some predisposing cultural, political and economic condition that are conducive to conflict.”

Kemiskinan dan kelaparan adalah problem yang amat serius di Indonesia. Di awal tahun 2008 ini ada anak SD yang bunuh diri karena kelaparan di Magetan. Ibu hamil tua dan anak ketiganya tewas karena kurang gizi di Makassar. Lima warga NTT meninggal karena busung lapar. Tiga peristiwa di bulan Februari-Maret 2008 ini mungkin bukan tergolong peristiwa luar biasa di Indonesia. Banyak orang kelaparan di negeri ini, kendati tidak banyak yang kemudian mati. Ataupun tak terberitakan ketika mati.

Padahal kelaparan dan kemiskinan adalah peristiwa yang sangat serius. Persatuan Bang- sa-Bangsa (PBB) dalam Millenium Development Goals (MDGs) –nya yang diluncurkan pada tahun 2000 menetapkan sasaran pertama dari delapan sasaran MDGs adalah mengurangi kemiskinan dan kelaparan yang berlebihan (eradicate extreme poverty and hunger).

Prestasi Human Development Index (HDI) Indonesia di tahun 2007 juga tak terlalu menggem- birakan. Dalam Indeks Pembangunan Manusia yang dikeluarkan UNDP (2008) dengan indikator antara lain di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi tersebut, Indonesia menempati ranking ke 107. dengan indeks 0.728. Masih di bawah Malaysia (yang tergolong ber –HDI tinggi), Thailand, Philippina, dan Vietnam. Bahkan Palestina (Occu- pied Palestinian Territory) masih sedikit lebih baik dari Indonesia. Di Asia Tenggara, Indonesia hanya lebih unggul dari Laos, Myanmar, Cambodia, dan Timor Leste.

Menuju Keamanan Komprehensif Berpers- pektif Keamanan Manusia

Sejatinya, doktrin ketahanan nasional di Indonesia dengan metode ASTAGATRA-nya dan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sudah mendekati paradigma keamanan alternatif dengan bentuk keamanan komprehensif (compre- hensive security). Dewi Fortuna Anwar (ISEAS, 2000) menyebutkan : “…this concept is very similar to the doctrine of comprehensive security in its multidimensional approach to security. Security is not merely seen in military terms, but encompass a much wider spectrum, including economic, political, and social aspects…”

Kendati demikian, dalam pengejawan- tahan di lapangan, paradigma komprehensif dalam ketahanan nasional ini nyatanya tidak terlalu terlihat. Tetap saja dominasi pendekatan kemiliteran lebih terasa.  Mutthiah Alagappa (1988) menyebutkan bahwa : “National resilience doctrine in Indonesia represented, among other things, its military domi- nated …regime`s quest for legitimacy and survival in the face of domestic competition for political power,” (Alagappa, 1988).

Dalam nada yang hampir sama, Mely Caballero-Anthony (2004) menyebutkan bahwa :
    At least three states in the region – Indonesia, Malaysia, and Singapore- have develop- ped their own versions of comprehensive security, Indonesia`s for example, has been expressed in the idea of Ketahanan Nasional (national resilience), which also became its security doctrine starting from the Suharto era in the mid- 1960s. Ketahanan Nasional was presented as a comprehensive view of security to include political, economic, socio- cul- tural, and military aspects covering both the domestic and the international environments. In- ward-looking in orientation, the concept placed emphasis on the survival of the regime, which at that time proved vulnerable to domestic problems stemming from such threats as communism and economic recession.

Deviasi ini dapat dipahami dari kenyataan bahwa doktrin Ketahanan Nasional memang dikem- bangkan oleh militer Indonesia sebagai suatu dok- trin keamanan holistik sebagai respon terhadap konflik politik dan keamanan dalam negeri di akhir tahun 1960-an. Tidak lama setelah berkuasanya pemerintahan Orde Baru.

Robert Cribb (dalam Dewi Fortuna Anwar, et.al., 2005) menyebutkan : “…New order had been founded in a welter of anti-communist violence and that the New Order was characteristically harsh in its treatment of dissent and brutal in its response to rebellion.” 

Terkait dengan peran militer di masa Orde Baru, Riwanto Tirtosudarmo (dalam Dewi Fortuna Anwar, et.al, 2005) menyebutkan :
During the New Order, economic development thus joined harmony and national integration as the favourite buzzwords used by military elites. While the latter perceived their mission as facing the `perceived threats` to national unity and integra- tion…meanwhile, the military successfully enshrined the `dual function of the military (dwi fungsi ABRI) that legitimized their involvelment in social and political affairs. 

Justifikasi dari pendekatan keamanan kom- prehensif yang condong aspek kemiliteran ini terli- hat juga pada pengertian keamanan pada Un- dang-Undang Pertahanan Negara tahun 2002 dan Undang-Undang TNI Tahun 2004. Kedua Un- dang-Undang tersebut memandang keamanan nasio- nal dari sisi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah secara geografis dari segala ancaman dan gangguan.

Perkembangan sosial politik dan pertaha- nan keamanan kontemporer menghendaki pengem- bangan paradigma keamanan nasional yang tak ber- pusat pada keamanan militer dan teritorial saja.  Ancaman yang menganggu stabilitas dan integrasi nasional kini lebih banyak berasal dari dalam negeri dengan sebab-sebab yang tak melulu kemiliteran. Maka, perlu memperluas paradigma keamanan nasional dari keamanan komprehensif (comprehen- sive security) ala ketahanan nasional yang bertumpu pada keamanan militer (military security) menuju keamanan komprehensif yang bertumpu pada kea- manan manusia (human security).

Keamanan manusia (human security) menjadi pilihan karena konsep ini secara kompre- hensif mampu menjembatani kepentingan keama- nan antara kepentingan keamanan militer dengan keamanan ekonomi, pangan, energi, pribadi, politik, komunitas, dan keamanan lingkungan. Norwegia, Canada dan Jepang, Norwegia, adalah di antara negara yang telah menerapkan human security dalam kebijakan keamanannya. Dan ketiga negara tersebut terbukti memiliki keamanan nasional yang relatif solid dan skor Human Development Index (HDI) yang sangat tinggi, masing-masing di urutan 2, 4, dan 8 pada tahun 2007 (UNDP, 2008).  

Referensi:

Al Araf & Anton Ali Abbas, et.al, “TNI-POLRI di Masa Perubahan Politik”, Program Magister Studi Pertahanan Institut Teknologi Bandung, 2008.

Acharya, Amitav, “Human Security : East versus West?”, Working Paper, Institute of Defen- ce and Strategic Studies, Singapore, 2001.

Anwar, Dewi Fortuna, et.al, “Violent Internal Conflicts in Asia Pacific. Histories, Politi- cal Economies and Policies”, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2005.

Acharya, Amitav & Steve Smith, “The Concept of Security Before and After September 11”, Institute of Defence and Strategic Studies, Singapore, 2002.

Asian Perspective, Vol. 28 No. 3, 2004.

Collins, Alan, “The Security Dilemmas of Southeast Asia”, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore, 2000.

Collins, Alan, “Security and Southeast Asia. Domestic, Regional, and Global Issues”, Viva Books Private Limited, New Delhi, 2005.

Da Cunha, Derek, “Southeast Asian Perspectives on Security”, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore, 2000.

Human Rights Quarterly 29, John Hopkins University, 2007.

International Security, Vol. 26 No.  Fall 2001.

Muna, M. Riefqi, “Likuidasi Komando Teritorial dan Pertahanan Nasional”, The Ridep Institute, Jakarta, 2005.

Tan, Andrew & J.D, Kenneth Boutin, “Non- Traditional Security Issues in Southeast Asia”, Select Publishing for Institute of Defence and Strategic Studies,  Singapore, 2001.

Uberoy, Virinder, “Threat Perception for National Security”, UBSPD, New Delhi, 2004.

United Nations Development Program, “Human Development Report 2007”, www.undp.org, diakses tanggal 20 April 2007.

Universitas Esa Unggul Memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008/IWA-2:2007

Universitas Esa Unggul Memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008/IWA-2:2007


Universitas Esa Unggul berhasil memperoleh International Organization for Standardization (ISO) yaitu Sertifikat ISO 9001:2008 dan International Workshop Agreement (IWA) yaitu IWA-2:2007.
Kedua penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT. United Registrar Systems (URS) yang merupakan badan sertifikasi internasional yang berkantor pusat di Inggris dan telah terakreditasi oleh UKAS (United Kingdom Accreditation Service) dan diterima secara resmi oleh Rektor Universitas Esa Unggul, Dr. Ir. Arief Kusuma A. P., MBA.
Sertifikat dengan nomor registrasi 48725/A/0001/UK/En tersebut berlaku hingga Oktober 2014 dengan ruang lingkup “Management of Higher Education and Academic Services untuk jenjang Diploma, Strata-1 dan Strata-2 serta mencakup seluruh sivitas akademika meliputifakultas, program studi dan unit pendukung, mulai dari penerimaan mahasiswa baru sampai dengan penanganan alumni UEU.
ISO 9001:2008 merupakan persyaratan sistem manajemen mutu yang fokus pada efektifitas proses continual improvement, dimana dalam setiap proses senantiasa membutuhkan perencanaan yang matang, implementasi yang terukur dengan jelas, dilakukan evaluasi dan analisis data yang akurat serta tindakan perbaikan yang sesuai dan monitoring pelaksanaannya agar benar-benar bisa menuntaskan masalah yang terjadi di organisasi.Sementara itu IWA-2:2007 sendiri adalah panduan penerapan untuk sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 bagi institusi pendidikan.
Selain itu, Sertifikat ISO 9001:2008/IWA-2:2007 ini merupakan bukti komitmen dari seluruh sivitas akademika UEU untuk secara konsisten menerapkan dan menjalankan sistem manajemen mutu yang telah disesuaikan dengan persyaratan ISO 9001:2008/IWA-2:2007 sebagai pedoman kerja serta secara terus menerus menyempurnakannya menuju sistem kerja yang lebih efektif dan efisien sehingga kepuasan pelanggan selalu dapat diperoleh dan ditingkatkan.

Senin, 03 Oktober 2011

Ilmu Hukum Univ. Esa Unggul

S1 Ilmu Hukum - Terakreditasi B


Fakultas Hukum UIEU menyiapkan Sarjana Hukum yang berjiwa Pancasila, bersifat terbuka, dapat menghargai pendapat orang lain dan memahami dasar-dasar pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya, cakap dalam memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi dan berdiri sendiri dalam memajukan ilmu pengetahuan, menguasai ilmu hukum dan teknik-teknik analisis guna mengadakan penelitian dan pemahaman seluruh proses Hukum, dan dapat memajukan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu hukum pada khususnya dan pengetahuan sosial pada umumnya.
Pilihan Peminatan Studi :

Praktisi Hukum
Memberikan keterampilan dan pengetahuan khusus mengenai bidang hukum keperdataan, hukum pidana, baik bidang hukum acara pada umumnya maupun proses peradilan pada khususnya. Praktisi Hukum memiliki kecakapan memahami, menganalisis dan mengajukan saran pemecahan tentang persoalan hukum dengan bekerja sebagai hakim, jaksa, pengacara, dan penasehat hukum.

Hukum Bisnis Internasional
Memberikan pengetahun khusus mengenai ilmu hukum dagang, ilmu hukum ekonomi dan bidang hukum yang berkaitan dengan tata perekonomian. Lulusan peminatan ini akan memiliki kecakapan memahami, meganalisis dan memberikan saran pemacahan masalah hukum yang berkaitan dengan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan.

Visi

Menjadikan program studi ilmu hukum sebagai program yang memiliki keunggulan dan keahlian dalam Praktisi Hukum, Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional yang berjiwa kewirausahaan dan berwawasan internasional.

Misi
  1. Menyelenggarakan Pendidikan, dan pengajaran, yang berkualitas sebagai kegiatan seumur hidup (long life education system).
  2. Melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang Praktisi Hukum, Hukum Ekonomi, dan Hukum Internasional.
  3. Turut serta membantu negara dalam memecahkan masalah hukum, dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan
  4. Mengembangkan kerjasama dengan berbagai instansi dan institusi pemerintah maupun swasta, di dalam dan di luar negeri.

Tujuan
  1. Menghasilkan lulusan yang berkualitas, yaitu menguasai dasar-dasar ilmiah serta mahir dalam pengembangan ilmu hukum.
  2. Mampu menganalisis permasalahan hukum di masyarakat.
  3. Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan tetap berdasar pada prinsip-prinsip hukum.
  4. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi dibidang hukum dan diakui secara nasional dan internasional.

Proses Pembelajaran:
  1. Masa Orientasi Mahasiswa baru diawali dengan pembekalan softskill (training: ESQ, leadership, entrepreneur, communication, dan self confidence)
  2. Kurikulum 3,5 tahun (7 semester normal, 3 semester pendek)
  3. Progam Bahasa Inggris secara komperehensif (TOEFL & TOEIC)
  4. Kemajuan belajar mahasiswa dievaluasi berdasarkan sistem evaluasi kemajuan belajar yang meliputi ujian tengah semester, ujian akhir, kuis, dan penyelesaian tugas rumah dan praktikum
  5. Pembelajaran berbasis Hybrid Learning (intranet dan internet sebagai alat komunikasi antar dosen dan mahasiswa dalam aplikasi materi ajar, pemberian tugas, dan referensi
  6. Praktikum di Laboratorium dengan fasilitas terbaik
  7. Bimbingan Akademik
  8. Mengadakan Kuliah Umum dan Dosen Tamu dari pakar dan praktisi profesional
  9. Mengadakan Seminar, Lokakarya, Pelatihan dan Diskusi interaktif
  10. Ekstrakulikuler melalui Unit Kegiatan Mahasiswa
  11. Praktek Kerja Lapangan di perusahaan nasional dan multinasional.

Mitra Kerjasama dalam Pengembangan Kurikulum, Kompetensi Staf Pengajar, dan Magang Mahasiswa :
  1. International Association Law School (IALS)
  2. Perhimpunan Advokat Indonesia
  3. Ikatan Advokat Indonesia
  4. World Society of Victimology, Indonesian Victimology Institute (representative member)
  5. Universiti Kebangsaan Malaysia (Fakulti Perundang - undangan dan Fakulti Sains Sosial dan Kemanusiaan (FSSK)
  6. University of Leeds, Faculty of Law, United Kingdom
  7. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
  8. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
  9. Komisi Yudisial RI

Kamis, 22 September 2011

ESQ Training Mahasiswa Baru Univ. Esa Unggul

Training ESQ diselenggarakan guna meningkatkan kecerdasan emosional dan spiritual yang berdampak pada pencapaian 7 nilai-nilai dasar (jujur, tanggung jawab, visioner, disiplin, kerjasama, adil, dan peduli), dan membantu membangkitkan kekuatan tersembunyi serta mengerakkan seluruh potensi dirinya untuk kehidupan dan pekerjaan yang lebih produktif.  Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa. Sedemikian pentingnya posisi mahasiswa di suatu bangsa membuat ESQ menyadari dibutuhkannya pelatihan khusus bagi mereka. Training ESQ diadakan sejak tahun 2008, dan rutin diselenggarakan  Disampaikan dengan bahasa ringan dan gaya yang sesuai dengan kalangan muda. Selama 2 hari para peserta diajak untuk dapat lebih mudah memahami dan mendalami ESQ sebagai bekal mereka menapaki masa depan.



Training ESQ adalah sebuah fenomena, menggugah dan mampu mengubah kehidupan seseorang. Itu salah satu kesimpulan peserta yang telah mengikuti training ESQ. Hal itu bisa terjadi karena ESQ memang berbeda dari pelatihan lainnya dan bukan sekedar pelatihan kepemimpinan atau manajemen biasa. Training ESQ merupakan pelopor pelatihan yang mengasah sisi spiritual dengan mendalam, bersamaan dengan sisi emosi dan intelektual seseorang. ESQ adalah suatu inovasi mutakhir yang bertujuan untuk membangkitkan dimensi spiritual manusia.


ESQ dengan seksama memandu seseorang dalam membangun prinsip hidup dan karakter berdasarkan ESQ Way165. Angka 165 merupakan simbol dari 1 Hati pada Yang Maha Pencipta, 6 Prinsip Moral, dan 5 Langkah sukses. ESQ hadir untuk siapa saja yang berkeinginan untuk membentuk karakter manusia paripurna. ESQ juga merupakan upaya untuk menjebatani rasionalitas dunia usaha dengan spirit ketuhanan. Melengkapi makna sukses dengan nilai-nilai spiritual yang mendalam, menuju esensi bahagia yang sesungguhnya.

Melalui ESQ Training Mahasiswa Universitas Esa Unggul diarahkan untuk menciptakan sebuah titik keseimbangan antara Kecerdasan Intelektual (IQ), Kecerdasan Emosional (EQ), dan Kecerdasan Spiritual (SQ). Membebaskan diri dari berbagai macam gangguan yang menghalangi seluruh potensinya, serta mengerakkan seluruh kekuatan tersebut untuk menciptakan pembaharuan dalam kehidupannya, menjadi pribadi yang tangguh dan siap menghadapi tantangan di era global.