http://www.esaunggul.ac.id/news/mahkamah-konstitusi-mk-apresiasi-pemohon-uji-materi-judicial-review-pasal-kewenangan-mahkamah-konstitusi/
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengapresiasi pemohon uji materi (judicial review)
yang terdiri dari Joko Widarto, SH, MH (Dosen FH Univ. Esa Unggul),
Mahasiswa FH Univ. Esa Unggul dan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi
terhadap Pasal 236 C UU No 12/2008 dan Pasal 29 ayat 1 huruf (e) UU No 49/2009 tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan yang diajukan untuk diuji adalah kewenangan untuk menyidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.
Patrialis mengatakan bahwa pengujian
terhadap Undang-Undang (UU) tersebut telah menggugah pihaknya untuk
kembali mengkaji kewenangan MK yang disebutnya baru pertama kali
dimohonkan uji materinya. ”Karena memang ini akan menggugah dan
menggugat penanganan MK dalam sengketa Pilkada.
Di situ menariknya. Kelihatannya Pasal
236 C UU Pemda baru kali ini diujikan,” kata Patrialis di MK kemarin
(2/12) Berdasarkan argumen dari pemohon yang berasal dari mahasiswa dan
dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Esa Ung gul (UEU) tersebut,
Patrialis menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam memutus PHPU berdasarkan
amanat konstitusi pada BAB VIIB Pasal 22E Ayat 2 tidak disebutkan
tentang adanya penanganan sengketa Pilkada. Namun, penjelasan tentang
Pilkada justru ada di da lam BAB IV tentang Pemerintahan Daerah Pasal 18
ayat 4.
”Jadi memang mereka mempersoalkan
tentang rezim Pe milu dan penyelesaian sengketa Pilkada di MK,” ujar
Patrialis. Pemohon uji materi, Dosen FH UEU Joko Widarto mengatakan
bahwa pengalihan sengketa Pilkada dari MA ke MK pada 10 tahun lalu
berdasarkan Pasal 236C, tidak diikuti dengan pembuatan pasal yang
mengatur kembali wewenang MK. Sehingga, dalam UU MK Nomor 24 Tahun 2003
dan perubahannya UU Nomor 8 Tahun 2011, tidak menyebutkan kewenangan
tersebut.
Namun lanjut Joko, kewenangan tersebut
justru diatur dalam Pasal 29 Ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kasus tersebut, Joko mengatakan bahwa
MK membenarkan kewenangannya yang diambil dari penjelasan Pasal 29
tersebut. Mengatakan bahwa dalam ketentuan ini termasuk kewenangan
memeriksa dan memutus sengketa hasil Pilkada sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Joko.
Joko melanjutkan bahwa penjelasan
tersebut sekaligus merupakan legal standing para pemohon PHPU Pilkada di
MK. Joko menjelaskan bahwa implikasi dari kewenangan itulah yang
kemudian memaksa MK berbagi fokus antara wewenang awal yang diberikan
UUD 1945, yaitu pengujian UU, dengan penyelesaian perkara Pilkada.
Selain itu, MK juga harus dibebani tugas
pokoknya yang lain yaitu penyelesaian PHPU presiden dan legislatif.
Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Victor Santoso
Tandiasa mengatakan bahwa dengan beban berat tersebut, MK secara sadar
telah menghilangkan prioritas utamanya dalam me nguji UU.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar